Sabtu, 01 Desember 2012

PERKEMBANGAN HUKUM PAJAK DI INDONESIA

0 comments

             Pada masa Kerajaan pajak telah ada yang berupa upeti rakyat atau rakyat jajahan kepada raja dengan tujuan wujud rasa hormat (upetinya merupakan bagian kekayaan).
            Di masa penjajahan Belanda, yakni pada tahun 1825-1830 dibuat aturan Landrent (pajak sewa tanah) yang sebelumnya pajak tanah atau yang berhubungan dengan tanah (tanam paksa) pecah perang Diponegoro. Selanjutnya pata tahun 1907 diubah yang disebut dengan rincikan atau pemetaan desa. Selain itu, pada masa penjajahan Belanda ada beberapa produk hukum lainnya yaitu Inkomsten Blasting/Pajak Pendapatan (1908), Ordonansi Pajak Perseroan/PPs (1925), Ordonansi Pajak Kekayaan/PKk (1932). Kemudiah pada tahun 1939, rincikan diubah dengan nama Ordonantie Landrente. Dan di masa pendudukan Jepang (1941-1944), produk hukum yang dikeluarkan oleh Jepang adalah Pajak Tanah dan Ordonantie Pajak Pendapatan (1944) untuk Orang Pribadi.
            Di awal kemerdekaan (1945), diberlakukan pajak bumi di Indonesia. Kemudian pada tahun 1952-1959 Pajak Hasil Bumi yang dikenakan hasil yang dikeluarkan dari tanah dan dalam tahun 1959 dikeluarkan perubahan Ordonantie Pajak Pendapatan 1944 dengan lembaran negara 1959 No. 109 yang mengatur tentang pajak pendapatan terhadap wajib pajak badan (Pasal 2a).
            Pada tahun 1950 UU No. 12 tahun 1950 Pajak Peredaran Barang dan tahun 1951 diganti dengan Pajak Penjualan (PPn). Kemudian pada tahun 1959-1961 Pajak hasil bumi dan nilai tanah (UU No. 11 Prp 1959 disahkan menjadi UU No. 1 tahun 1961) mengatur tanah adat saja (yaitu tanah yang dimiliki orang Indonesia asli).
            Pada tahun 1960 disahkan UU No. 5 tahun 1960 materi hukum atas tanah berlaku atas semua tanah di Indonesia.
            Kemudian Ordonantie Pajak Kekayaan diubah dengan UU No. 24 tahun 1964 yang mengacu subyek pajak daripada kekayaan adalah pada prinsipnya orang pribadi bukan badan. Tetapi menurut Pasal 3 Ordonantie PKk dimungkinkan Perseroan dan Perkongsian dikenakan PKk untuk menggantikan kedudukan Perseronya yang tidak dikenal (1964).
            Pada tahun 1965, SK Menteri Iuran Negara No. PM PPV 1-1-3 tanggal 29 November 1965 diubah menjadi IPEDA (latar belakangnya pemberian Otonomi Daerah).
            Kemudian pada tahun 1968 disahkan UU No. 8 tahun 1968 sebagai perubahan ordonantie pajak perseroan tahun 1925. Selanjutnya pada tahun 1970 disahkan UU No. 10 tahun 1970 tentang Pajak atas bunga, deviden dan royalty.

TAX REFORM:
1.    Tax Reform I (tahun 1983)
Pada tahun 1980 harga minyak bumi anjlok, sedangkan struktur keuangan Indonesia mengandalkan sektor minyak. Kemudian disahkanlah  UU No. 6 tahun 1983 tentang KUTAP, UU No. 7 tahun 1983 tentang PPh, UU No. 8 tahun 1983 tentang PPN dan PPn BM, UU No. 12 tahun 1985 tentang PBB dan UU No. 13 tahun 1985 tentang Bea Materai. Tax Reform I ini tujuannya adalah kemandirian keuangan Negara dan menyederhanakan jenis pajak dan peran serta masyarakat.
2.    Tax Reform II (tahun 1994)
Selanjutnya terjadi Tax Reform II pada tahun 1994. Hal-hal yang melatarbelakanginya adalah manfaat yang diperoleh dari pembaharuan I tahun 1983 yaitu masuknya uang ke negara meningkat, self assesement system yang kurang berhasil, serta lemahnya law enforcement. Adapun tujuan Tax Reform II ini adalah karena pajak merupakan alat utama memperoleh pendapatan negara (fungsi budgeter) dan untuk mendorong kegiatan ekonomi (fungsi mengatur). Produk hukum pada Tax Reform II yakni UU No. 9 tahun 1994 tentang perubahan UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUTAP, UU No. 10 tahun 1994 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh yang sebelumnya telah diubah dengan UU No. 7 tahun 1991, UU No. 11 tahun 1994 tentang perubahan UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPn BM, dan UU No. 12 tahun 1994 tentang perubahan UU No. 12 Tahun 1985 tentang PBB.
3.    Tax Reform III (tahun 1997)
Yang melatarbelakangi Tax Reform III ini adalah 1)Kebutuhan peradilan pajak yang komprehensif atas sengketa pajak dengan proses yang  sederhana, cepat dan biaya murah. 2)Kepastian hukum dan penyederhanaan UU Pajak Daerah. 3)Kebutuhan UU penagihan pajak 4)Kebutuhan UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 5)Pungutan Pajak atas BPHTB. Adapun prosuk hukum yang dihasilkan dari Tax Reform III ini yaitu UU No. 17 tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP), UU No. 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No. 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, UU No. 20 tahun 1997 tentang PNBP dan UU No. 21tahun 1997 tentang BPHTB.
4.    Tax Reform IV (tahun 2000)
Tujuan Tax Reform IV ini adalah untuk mengacu kemandirian dalam pembiayaan Negara, meningkatkan keadilan pengenaan pajak dan memberikan kemudahan kepada WP, Meningkatkan investasi melalui PMA dan PMDN. Penyederhanaan atas hak-hak WP, Pemerataan kesejahteraan melalui APBD dan dana perimbangan keuangan yang berasal dari APBN. Adapun produk hukum Tax Reform IV ini adalah UU No. 16 tahun 2000 tentang Perubahan Kedua UU No. 6 tahun 1983 tentang KUTAP, UU No. 17 tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga UU No. 7 tahun 1983 tentang PPh, UU No. 18 tahun 2000 tentang Perubahan Kedua UU No. 8 tahun 1983 tentang PPN dan PPn BM, UU No. 19 tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, UU No. 20 tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 21 tahun 1997 tentang BPHTB, dan UU No. 34 tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
5.    Tax Reform V (tahun 2007)
Tujuan Tax Reform V adalah untuk meningkatkan efisiensi pemungutan pajak dalam mendukung penerimaan Negara, untuk meningkatkan pelayanan kepastian hukum dan keadilan, daya saing penanaman modal, mendukung pengembangan UKM, untuk penyesuaian perkembangan sosial ekonomi masyarakat, teknologi informasi, keseimbangan hak dan kewajiban, penerapan self assesement system secara akuntabel/ konsisten serta untuk meningkatkan profesionalisme aparatur perpajakan, keterbukaan administrasi perpajakan dan kepatuhan sukarela WP. Produk hukum yang dihasilkan adalah UU No. 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU No. 6 tahun 1983 tentang KUTAP, UU No. 36 tahun 2009 tentang Perubahan Keempat UU No. 7 tahun 1983 tentang PPH, UU No. 42 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga UU No. 8 tahun 1983 tentang PPN dan PPn BM.

Rabu, 29 Februari 2012

mimpi buruk seorang wanita

0 comments
ga cuma para pria yang punya mimpi buruk, kita para wanita juga punya lohh..

dan menurut gue, mimpi buruk bagi seorang wanita adalahh.....

Menikahi seorang pria pengangguran yang tidak bertanggung jawab, egois, pemabuk, dan suka main cewe.. -_-'
percayalah, akan lebih baik menikah dengan pengangguran yang punya kemauan tinggi untuk mencari pekerjaan (bertanggung jawab) daripada penggangguran yang punya muka tebal dihadapan banyak orang (gatau malu).

Tapi, yang paling baik adalah..menikahi orang yang (satu keyakinan wajib) "punya hati" dan "punya otak"
karna suami yang punya hati, ga akan pernah tega ngeliat istrinya kelaparan..dan suami yang punya otak pasti tau bagaimana cara agar tidak membuat istrinya mati kelaparan.. :pp

jika anda punya salah 1 dari ciri mimpi buruk wanita atau anda memang benar-benar mimpi buruk wanita, segeralah perbaiki diri anda..

ingat, pria baik hanya untuk wanita baik.. berlaku sebaliknya  :)

mimpi buruk seorang pria

0 comments
Menurut gue, mimpi buruk bagi seorang pria adalahh.....
Menikahi gadis cantik yang gila shopping, hunting perhiasan mahal, gamau ketinggalan jaman (tepatnya kormod), hobby nyalon dan ga bisa apa2..(terlebih lagi kalo dia ga punya penghasilan)


Percayalah, tipe gadis ini bisa jadi akan membawa anda dalam kesengsaraan , dan dia tidak mau sengsara bersama anda.. Dengan kata lain, jika anda jatuh miskin dia hanya akan melangkah pergi meninggalkan anda <~ lintah darat berwujud bidadari
maka menikahlah dengan gadis sederhana, pandai memperlakukan suami dengan baik, bisa masak adalah nilai tambah bagi sang istri, (seperti kata orang tua, yang membahagiakan suami adalah perut dan bawah perut <~ agak menjurus nih :k) terlebih kalau cantik. Wah, mendekati perfect ni mah.. Kaga cantik-cantik amat juga gapapa, asal bisa diandelin (ga perlu punya pembantu <~ kayanya secara ga langsung gue menyetarakan istri-istri idaman dengan pembantu :k ~> maaf ga maksud) dan bisa diajak sengsara (ga kabur kalo suami bankrupt)..


istri bukan hanya pajangan yang akan anda pamerkan pada teman-teman anda, tapi istri benar-benar partner hidup anda..
Cantik wajah tidak cukup untuk membuat anda bahagia, tapi cantik hati yang terpenting..
Jadi, nikahilah wanita yang "berhati" dan "berotak"..
Dan pamerkan pada teman anda, "lihatlah hatinya yang begitu cantik" :k :k :k


Jika anda adalah wanita yang punya 1 ciri mimpi buruk pria atau anda memang benar-benar mimpi buruk pria, maka segera perbaiki diri anda.. 
tapi, apapun itu.. pria baik hanya untuk wanita baik dan wanita baik hanya untuk pria baik :)
 

Catatan Empat Musim Copyright © 2012 Design by Ipietoon Blogger Template