Kamis, 04 Februari 2016

Pluralisme Hukum Waris

0 comments
Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya.
Negara Republik Indonesia terdiri dari beribu-ribu kepulauan yang mempunyai berbagai suku bangsa, bahasa, agama, dan adat istiadat yang memiliki banyak perbedaan dan persamaan. Hal ini menyebabkan ketentuan pembagian waris dalam masing-masing suku budaya di Indonesia yang juga memiliki persamaan dan perbedaan. Hukum adat tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia, karena hukum adat di Indonesia telah dipatuhi dan diikuti oleh masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia, karena hukum adat di Indonesia telah dipatuhi dan diikuti oleh masyarakat Indonesia sejak dahulu kala. Hukum adat tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia dan dipatuhi oleh masyarakat karena telah mendarah daging dalam kehidupan masyarakat secara turun-menurun.
Hukum adat mengikuti perkembangan dan kemajuan masyarakat, serta dapat pula menerima pengaruh dari berbagai agama dan kebudayaan. Agama dan kebudayaan merupakan bagian dari adat istiadat yang ada dalam masyarakat Indonesia, oleh karena itu adanya perbedaan pada agama dan kebudayaan tersebut akan banyak membawa perbedaan pada sistem hukum adat di Indonesia.
Sampai saat ini hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralisme. Dimana hukum waris yang berlaku di Indonesia ada 3 (tiga) yakni hukum waris adat (untuk warga Negara Indonesia asli) , hukum waris islam (yang bersumber dari Qur’an dan Hadits, untuk warga Negara Indonesia asli di berbagai daerah dan kalangan tertentu yang terdapat pengaruh hukum agama islam), serta hukum waris Barat (untuk warga Negara Eropa dan keturunan Tionghoa yang berdasarkan KUHPerdata). Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerabatan yang mereka anut.
Adanya sifat hukum waris yang pluralisme ternyata kerap kali menimbulkan konflik antara keluarga. Sengketa warisan banyak sekali terjadi di Indonesia. Hal ini terjadi tidak terlepas dari banyaknya sistem hukum yang ada. Di dalam sebuah keluarga, dimungkinkan ada perbedaan agama atau bahkan perbedaan suku (perkawinan beda suku). Oleh karena itu selisih pendapat kerap kali terjadi. Apalagi di dalam setiap sistem hukum waris yang ada terdapat perbedaan yang sangat signifikan. Misalnya, di dalam hukum Islam pembagian warisan yaitu untuk laki-laki 1 bagian dan untuk perempuan ½ bagian laki-laki. Sedangkan di dalam hukum adat ada istilah patrilineal dan matrilineal. Dan di dalam hukum waris BW pembagian warisan yaitu kepala demi kepala, pancang demi pancang. Jelas nampak perbedaan dari ketiga sistem hukum waris tersebut.

Adanya tiga sistem hukum yang berlaku di Indonesia menyebabkan ketimpangan hukum. Seharusnya sistem pembagian warisan harus diperbaharui lagi. Perlu ada keseragaman dalam sistem hukum waris, agar konflik yang ada di masyarakat dapat diminimalisir. Memang warisan merupakan hal yang sangat sensitif dibicarakan. Namun dengan adanya keseragaman hukum diharapkan kepastian hukum dapat tercapai. 
 

Catatan Empat Musim Copyright © 2012 Design by Ipietoon Blogger Template