Hukum
waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang
ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya.
Negara Republik Indonesia terdiri dari beribu-ribu
kepulauan yang mempunyai berbagai suku bangsa, bahasa, agama, dan adat istiadat
yang memiliki banyak perbedaan dan persamaan. Hal ini menyebabkan ketentuan
pembagian waris dalam masing-masing suku budaya di Indonesia yang juga memiliki
persamaan dan perbedaan. Hukum adat tidak dapat dipisahkan dari kehidupan
masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia, karena hukum adat di Indonesia
telah dipatuhi dan diikuti oleh masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia,
karena hukum adat di Indonesia telah dipatuhi dan diikuti oleh masyarakat Indonesia
sejak dahulu kala. Hukum adat tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat
dari berbagai daerah di Indonesia dan dipatuhi oleh masyarakat karena telah
mendarah daging dalam kehidupan masyarakat secara turun-menurun.
Hukum adat mengikuti perkembangan dan kemajuan
masyarakat, serta dapat pula menerima pengaruh dari berbagai agama dan
kebudayaan. Agama dan kebudayaan merupakan bagian dari adat istiadat yang ada
dalam masyarakat Indonesia, oleh karena itu adanya perbedaan pada agama dan
kebudayaan tersebut akan banyak membawa perbedaan pada sistem hukum adat di
Indonesia.
Sampai saat ini hukum waris di Indonesia masih bersifat
pluralisme. Dimana hukum waris yang berlaku di Indonesia ada 3 (tiga) yakni
hukum waris adat (untuk warga Negara Indonesia asli) , hukum waris islam (yang
bersumber dari Qur’an dan Hadits, untuk warga Negara Indonesia asli di berbagai
daerah dan kalangan tertentu yang terdapat pengaruh hukum agama islam), serta
hukum waris Barat (untuk warga Negara Eropa dan keturunan Tionghoa yang
berdasarkan KUHPerdata). Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai
dengan sistem kekerabatan yang mereka anut.
Adanya sifat hukum waris yang pluralisme ternyata
kerap kali menimbulkan konflik antara keluarga. Sengketa warisan banyak sekali
terjadi di Indonesia. Hal ini terjadi tidak terlepas dari banyaknya sistem
hukum yang ada. Di dalam sebuah keluarga, dimungkinkan ada perbedaan agama atau
bahkan perbedaan suku (perkawinan beda suku). Oleh karena itu selisih pendapat
kerap kali terjadi. Apalagi di dalam setiap sistem hukum waris yang ada
terdapat perbedaan yang sangat signifikan. Misalnya, di dalam hukum Islam
pembagian warisan yaitu untuk laki-laki 1 bagian dan untuk perempuan ½ bagian
laki-laki. Sedangkan di dalam hukum adat ada istilah patrilineal dan
matrilineal. Dan di dalam hukum waris BW pembagian warisan yaitu kepala demi
kepala, pancang demi pancang. Jelas nampak perbedaan dari ketiga sistem hukum
waris tersebut.
Adanya tiga sistem hukum yang berlaku di Indonesia
menyebabkan ketimpangan hukum. Seharusnya sistem pembagian warisan harus
diperbaharui lagi. Perlu ada keseragaman dalam sistem hukum waris, agar konflik
yang ada di masyarakat dapat diminimalisir. Memang warisan merupakan hal yang
sangat sensitif dibicarakan. Namun dengan adanya keseragaman hukum diharapkan
kepastian hukum dapat tercapai.
0 comments:
Posting Komentar